PERSYARATAN YG TELAH DAN BELUM CUKUP TERPENUHI OLEH PROFESI GURU?


PERSYARATAN YG TELAH DAN BELUM CUKUP TERPENUHI OLEH PROFESI GURU?
PERSYATARAN YG BELUM CUKUP:
Masalah Tenaga Kependidikan
Sosok guru di sekolah harus diakui sebagai bagian penentu terhadap kualitas pendidikan, terhadap kualitas SDM kita. Sekalipun sebagai penentu dalam pendidikan dalam proses pencerdasan kehidupan berbangsa, kesejahteraan para guru sering tanpa ada yang memperhatikan. Kesejahteraan yang makin memburuk membuat para guru terpuruk dalam segala hal, mulai dari sulitnya menyandang kriteria hidup layak sampai kemampuan untuk mengikuti serta mengadopsi perkembangan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud hidup layak di sini adalah punya rumah layak huni, tersedianya dana simpanan untuk kesehatan dan pendidikan anak serta mampu membayar alat transportasi dari rumah ke sekolah. Guru yang kurang sejahtera akan berusaha sedapat mungkin mencari tambahan penghasilan, termasuk menjadi petani ataupun tukang ojek. Konsekuensinya, mereka sering tertinggal untuk mengembangkan diri terhadap pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan.

PENGANGKUTAN GURU KONTRAK
pengangkatan guru kontrak atau guru bantu. Dengan menjadi guru kontrak atau guru bantu yang statusnya tidak pasti serta dengan gaji kecil membuat kinerja para guru kontrak dan guru bantu kurang maksimal. Sekarang ini dimungkinkan bagi lulusan non-LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) untuk memperoleh Akta IV sebagai bentuk kualifikasi mengajar yang perkuliahannya paling lama dua semester, menambah bukti bahwa pemerintah kurang mempunyai konsep yang jelas terhadap arti penting mutu tenaga kependidikan. Akibatnya, mutu pendidikan kita masih jalan di tempat dan jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga ( Malaysia ) yang dulu tenaga pendidiknya belajar di Indonesia.

Peningkatan gaji dan kesejahteraan guru
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi.
Mata plajaran yg tidak dapat diajarkan
Tidak semua mata pelajaran bisa diajarkan setiap hari. Padalah jumlah guru sendiri semakin lama semakin bertambah. Pada akhirnya, banyak guru yang merasa terbebani dengan syarat 24 jam mengajar ini," ujarnya di Yogyakarta, Minggu (27/3).

Syarat Pekerjaan Sebagai Profesi Yg Telah Terpenuhi Adalah
1.      Bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
2.      Bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
3.      Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
4.      Bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian
5.      Bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.

Dari kelima syarat tersesbut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.
Membangun sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Langkah ini merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Prasyarat yang harus dipernuhi sebagai berikut. Untuk pendidik yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan standar minimal kualifikasi pendidikan. Sementara bagi guru yang sudah memiliki pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar ijazah tersebut, karena hanya akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan 'jual beli ijazah' yang juga dikenal dengan 'STIA' atau 'sekolah tidak ijazah ada'. Yang diperlukan bagi mereka adalah pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan bukan semata-mata sebagai proses administrasi semata-mata, melainkan lebih merupakan proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi

Membangun satu standar pembinaan karir (career development path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.

Meneruskan peningkatan kompetensi melalui kegiatan diklat, dan pendidikan profesi dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), serta melibatkan organisasi pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan. Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus terakreditasi.

Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.