PERSYARATAN YG TELAH
DAN BELUM CUKUP TERPENUHI OLEH PROFESI GURU?
PERSYATARAN YG BELUM
CUKUP:
Masalah Tenaga
Kependidikan
Sosok guru di sekolah harus diakui sebagai bagian penentu
terhadap kualitas pendidikan, terhadap kualitas SDM kita. Sekalipun sebagai
penentu dalam pendidikan dalam proses pencerdasan kehidupan berbangsa,
kesejahteraan para guru sering tanpa ada yang memperhatikan. Kesejahteraan yang
makin memburuk membuat para guru terpuruk dalam segala hal, mulai dari sulitnya
menyandang kriteria hidup layak sampai kemampuan untuk mengikuti serta
mengadopsi perkembangan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud hidup layak di sini
adalah punya rumah layak huni, tersedianya dana simpanan untuk kesehatan dan
pendidikan anak serta mampu membayar alat transportasi dari rumah ke sekolah.
Guru yang kurang sejahtera akan berusaha sedapat mungkin mencari tambahan
penghasilan, termasuk menjadi petani ataupun tukang ojek. Konsekuensinya,
mereka sering tertinggal untuk mengembangkan diri terhadap pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan.
pengangkatan guru kontrak atau guru bantu. Dengan menjadi guru
kontrak atau guru bantu yang statusnya tidak pasti serta dengan gaji kecil
membuat kinerja para guru kontrak dan guru bantu kurang maksimal. Sekarang ini
dimungkinkan bagi lulusan non-LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
untuk memperoleh Akta IV sebagai bentuk kualifikasi mengajar yang
perkuliahannya paling lama dua semester, menambah bukti bahwa pemerintah kurang
mempunyai konsep yang jelas terhadap arti penting mutu tenaga kependidikan.
Akibatnya, mutu pendidikan kita masih jalan di tempat dan jauh tertinggal
dibandingkan dengan negara tetangga ( Malaysia ) yang dulu tenaga pendidiknya
belajar di Indonesia.
Peningkatan gaji dan
kesejahteraan guru
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam
kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan
dengan standar upah yang layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah
minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan
pegawai yang mengejar prestasi.
Mata plajaran yg tidak
dapat diajarkan
Tidak semua mata pelajaran bisa diajarkan setiap hari. Padalah
jumlah guru sendiri semakin lama semakin bertambah. Pada akhirnya, banyak guru
yang merasa terbebani dengan syarat 24 jam mengajar ini," ujarnya di
Yogyakarta, Minggu (27/3).
Syarat Pekerjaan
Sebagai Profesi Yg Telah Terpenuhi Adalah
1.
Bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi
masyarakat,
2.
Bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
3.
Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang
pendidikan tertentu (body of knowledge),
4.
Bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya
kode etik tertentu, dan kemudian
5.
Bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang
memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
Dari kelima syarat tersesbut, yang masih
belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi
yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan
langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects)
terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut
tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan
secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi
yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti
semua aspek kehidupan manusia.
Membangun sistem sertifikasi pendidik dan
tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana
diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Langkah
ini merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi
pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan
anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik
dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin
terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Prasyarat
yang harus dipernuhi sebagai berikut. Untuk pendidik yang akan diangkat menjadi
PNS harus diterapkan standar minimal kualifikasi pendidikan. Sementara bagi
guru yang sudah memiliki pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar
ijazah tersebut, karena hanya akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut
dengan 'jual beli ijazah' yang juga dikenal dengan 'STIA' atau 'sekolah tidak
ijazah ada'. Yang diperlukan bagi mereka adalah pendidikan profesi dan sistem
diklat berjenjang yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan
tertentu. Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem
kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya
disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan bukan semata-mata
sebagai proses administrasi semata-mata, melainkan lebih merupakan proses
penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi
Membangun satu standar pembinaan karir
(career development path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
Meneruskan peningkatan kompetensi melalui
kegiatan diklat, dan pendidikan profesi dari lembaga pendidikan tenaga
kependidikan (LPTK), serta melibatkan organisasi pembinaan profesi guru dan
tenaga kependidikan. Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses
rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan
menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi
tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk para pendidik yang
sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang
dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi.
Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang
dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus
terakreditasi.
Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik
dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram
dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan
penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice
education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi
pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja
Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para
guru.
0 komentar:
Posting Komentar