TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL


Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. UU RI No 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

1.                            Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertagwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2.                            Tujuan Pendidikan nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu  Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan.
3.                            TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.

Mendidik adalah suatu proses memanusiakan manusia. pendidikan adalah proses membentuk generasi yang siap memerankan hidup, Potensi-potensi seperti Emotional Quotient (EQ) dan Spiritual Quotient (SQ), perlu ditransfer ke peserta didik. agar output yang dihasilkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan moral yang baik.
Pendidikan tidak semata mata program pemerintah harus menjadi gerakan masyarakat. "Mendidik adalah tugas semua orang terdidik, memiliki tanggung jawab juga untuk ini.

Jadi mendidik adalah suatu perbuatan pentrasferan pengetahuan kepada seseorang dari tidak tahu menjadi tahu secara sistimatis, sehingga bermanfaat dalam kehidupannya dimasa kini dan mendatang serta tidak ketergantungan berlebihan kepada orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.